Berdasarkan keputusan mahkamah internasional, pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara ...
Pulau Sipadan dan LIgitan diberikan kepada negara Malaysia. Hal tersebut diputuskan oleh Mahkamah Internasional.
Pembahasan
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan dua buah pulau yang terletak di Selat Makassar. Kepemilikannya sudah menjadi konflik sejak lama antara Indonesia dan Malaysia.
Pada tanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa negara Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan atas kedua pulau tersebut. Keputusan tersebut dianggap dikarenakan oleh rendahnya mediasi dari pihak negara Indonesia.
Pembahasan
Materi tentang keputusan Mahkamah Internasional terhadap kasus Sipadan dan LIgitan https://brainly.co.id/tugas/19630328
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]